![]() |
| Yem Chrin digiring polisi ketika tiba di pengadilan Battambang |
Yem Chrin, nama dokter itu,
divonis 25 tahun penjara karena tidak memiliki ijin praktek dan menggunakan
jarum suntik yang mengandung virus HIV untuk menyuntik pasien-pasiennya. Yem
Chrim mengaku dirinya memang menggunakan jarum suntik secara berulang, namun
menolak disebut sengaja menyebarkan virus HIV.
Pemerintah
mulai mengetahui persebaran HIV secara tidak normal pada awal Nopember lalu.
Ketika melakukan pengujian pada penduduk desa, aparat menemukan adanya penduduk
desa berusia manula terkena virus HIV. Selain itu, ada pula bayi berusia 2
tahun yang terkena virus mematikan itu.
Temuan
itu kemudian dikembangkan untuk diselidiki lebih lanjut. Hasil yang mengejutkan
didapat. Sedikitnya 270 penduduk desa di Provinsi Battambang positif terkena
virus HIV.
Melalui
penyelidikan itu ditemukan bahwa mereka berobat pada dokter yang sama, Yem
Chrim. Padahal selama ini dokter itu dihormati penduduk desa karena memberikan
pengobatan murah bagi warga miskin.
Sumber : Tarbiyah | Editor : Arham | Headlineislam.com



No comments:
Post a Comment