Jember (Headlineislam.com) – Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember
telah mengadakan penelitian dan klarifikasi secara mendalam terkait Habib Ali
bin Umar Al-Habsyi yang ditengarai menyebarkan paham Syiah kepada masyarakat.
Pada tangggal 13 Juni 2012 pihak MUI Jember mengadakan
klarifikasi di Aula Kantor Polres Jember yang meneliti buku-buku dan rekaman
suara ceramah yang disampaikan oleh Habib Ali bin Uma Al-Habsyi di
lingkungannya.
Pada saat itu, MUI meneliti 7 buku yang disusun oleh
Habib Ali bin Umar Al-Habsyi.
Diantaranya ialah: Pedoman Ponpes Darus Sholihin, Aqidati
“Pedoman Hidupku” versi Bahasa Arab, Aqidati “Pedoman Hidupku” versi Bahasa
Indonesia, Kitab Soal Jawab dalam Masalah Ubudiyah atas Mazhab Al-Imam
Asy-Syafii, Kitab Fadhailul Amal, Ar-Risalah Al-Habasyiyah fi At-Tasawuf
wa Ar-Riyadhah dan terakhir kitab Raudhah as-Sholihin yang kesemuanya merupakan
buah karya Habib Ali bin Umar Al-Habsyi.
Dari ketujuh buku tersebut, pihak MUI Jember tidak
menemukan adanya indikasi paham dan ajaran yang berbeda dengan ajaran Ahlu
Sunnah wal Jamaah.
Kemudian, penelitian dilanjutkan pada isi ceramah Habib
Ali yang terekam dalam 1 buah keping cakram digital. Awalnya, pihak MUI
memanggil Habib Ali untuk mengklarifikasikan apakah benar suara yang ada dalam
keping cakram digital tersebut adalah suara Habib Ali.
Pada saat itu, Habib Ali tidak dapat hadir, namun ia
mengirim utusan yaitu para guru yang mengajar di Ponpes Darus Sholihin. Saat
diklarifikasi, para utusan Habib Ali dengan mantap membenarkan bahwa suara yang
ada dalam ceramah tersebut merupakan suara Habib Ali.
Akhirnya, pihak MUI Jember setelah melakukan kajian
dokumen dan kajian lapangan menetapkan bahwa Habib Ali bin Umar Al-Habsyi
terbukti menyebarkan paham dan ajaran syiah.
Poin-poin pikiran yang terdapat dalam rekaman yang
terlontar pada saat pengajian itu menurut MUI mencerminkan bahwa Habib Ali bin
Umar Al-Habsyi adalah Syiah. Hal ini terletak pada pandangannya yang miring dan
selalu menyudutkan para sahabat yang notabene tidak mungkin dilakukan oleh Ahlu
Sunnah.
Berikut sebagian pemikiran Habib Ali bin Umar Al Habsyi
Pimpinan Ponpes Darus Sholihin Puger Jember yang dianggap menyimpang oleh MUI
Kabupaten Jember:
1. Yang berhak mendapatkan ‘gelar’ sayyidina hanyalah
Rasulullah Saw dan Imam Ali. Penyebutan lafadz sayyidina sebelum nama Abu
Bakar, Umar, Utsman dan sahabat yang lain merupakan sebuah kesalahan karena
tidak ada dasar dan dalilnya.
2. Shalawat hanya boleh dibacakan untuk nabi dan
keluarganya. Pembacaan shalawat tidak boleh ditujukan untuk para sahabat karena
tidak ada dasarnya.
3. Ahlul Bait hanyalah terbatas pada Nabi Muhammad Saw, Ali,
Fatimah, Hasan dan Husain.
4. Dari sahabat Nabi yang ada, yang berhak mendapatkan doa
‘Alaihisalam” hanyalah sahabat Ali. Sedangkan Abu Bakar, Umar, Utsman dan yang
lain tidak berhak mendapatkan doa tersebut karena sebelum masuk Islam mereka
pernah menyembah patung.
5. Abu Bakar dan Umar sakit hati dan dendam kepada Ali
karena pinangan mereka terhadap Siti Fatimah ditolak oleh Rasul Saw, sedangkan
pinangan Ali diterima.
6. Teguran Allah kepada Nabi Saw melalui ayat Alquran pada
Surat Al-Maidah ayat 67 dianggap berkaitan dengan pengangkatan Ali sebagai
pengganti Rasul Saw yang disembunyikan oleh Rasul Saw karena takut pada Abu
Bakar dan Umar ra.
7. Para sahabat tidak patuh terhadap perintah Nabi Saw untuk
berperang pada detik-detik akhir hayat Nabi Saw, karena para sahabat ingin
menggagalkan wasiat yang ingin ditulis oleh Nabi Saw untuk penunjukan Ali
sebagai pengganti Rasul Saw paska wafatnya Rasul Saw.
8. Para sahabat berusaha keras menghalang-halangi terbitnya
wasiat penting (tentang penunjukan Ali sebagai pengganti Rasul Saw) dengan
mengatakan bahwa Nabi Saw sedang “ngelindur akibat sakit parah”, sehingga
ucapannya tidak perlu diperhatikan. Karena hal inilah pada akhirnya Rasul Saw
marah pada sahabat.
9. Syahwat politik para sahabat terlihat pada saat Rasul saw
wafat, mereka tidak sibuk mengurus jenazah Rasul Saw, akan tetapi mereka justru
sibuk berdebat tentang sosok pemimpin pengganti Rasul Saw.
Demikianlah poin-poin pemikiran Habib Ali yang melenceng
dari sejarah dan ajaran Islam sesungguhnya.
Catatan ini dituangkan dari Fatwa MUI Kabupaten Jember No
56/MUI-JBR/VI/2012 Tentang Paham dan Ajaran Habib Ali bin Umar Al-Habsyi Desa
Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Sumber : Arrahmah | Editor : Desi
R | Headlineislam.com



No comments:
Post a Comment