![]() |
| Ilustrasi |
Sharjah (Headlineislam.com) – Yang Mulia, Syaikh DR. Sulthan bin Muhammad
Al-Qasimiy, Ketua Dewan Tertinggi dan Kepala Negara Bagian Sharjah
menginstruksikan kepada Kementrian Perumahan untuk membangun perumahan yang
dikhususkan untuk istri kedua dan anak-anaknya, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dan setelah ditetapkan keberhakan istri kedua dan anak-anaknya untuk
mendapatkan rumah setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada
Kementrian Perumahan dan telah dilakukannya peninjauan yang cermat pada
permohonan tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Perumahan
Negara Bagian Sharjah dan Anggota Dewan Eksekutif Emirat, Eng. Khalifah Musbih
Al-Tenegy. Seperti dilansir situs emaratalyoum.com, Ahad (15/11)
Al-Tenegy mengatakan, “Bahwa Yang Mulia, Kepala Negara
Bagian Sharjah memahami benar berbagai kebutuhan masyarakat, karena beliau
senantiasa berusaha untuk melihat ke bawah seperti apa kebutuhan putra-putri
warga negara ini, sehingga beliau mengerti betul bahwa warganya sangat
membutuhkan tempat tinggal. Oleh karena itu Yang Mulia berinisiatif
mengeluarkan perintah ntuk memenuhi kebutuhan rumah puak masyarakat model ini,
dengan tujuan untuk menyediakan hajat hidup layak dan memberikan ketenangan
kepada keluarga para warga, demi mewujudkan kehidupan yang mulia bagi para
wanita yang berstatus menjadi istri kedua tersebut”.
Al-Tenegy menambahkan, “Jika seorang pria yang memiliki
dua istri sudah mendapatkan satu buah rumah dari pemerintah dengan sertifikat
rumah atas nama dirinya, maka Kementrian Perumahan akan membangunkan satu rumah
lagi untuk istri yang lain, namun sertifikat rumah kedua atas nama istri dan
anak-anaknya. Hal ini dilakukan demi mewujudkan ketenangan dan stabilitas
keluarga. Dengan demikian diharapkan tidak akan terjadi pertikain antara dua
istrinya dan anak-anaknya, karena masing-masing sudah mendapatkan tempat layak
buat mereka hidup”.
Al-Tenegy juga mengingatkan bahwa masalah pemberian rumah
cuma-cuma buat para poligamer ini tidak tersedia buat semua keluarga, melainkan
akan diterapkan dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Al-Tenegy juga menjelaskan, “Terkadang, kepala keluarga
yang berpoligami dan baru mendapatkan sebuah rumah dari Kementrian Perumahan,
maka dia menempatkan kedua istrinya tinggal dalam satu rumah tersebut
sekaligus, atau salah satu istrinya tinggal dirumah lain yang bukan berasal
dari Kementrian Perumahan, yang mana hal ini dapat menyebabkan pertikaian besar
keluarga. Oleh karena itu perlu disediakan tempat tinggal tambahan buat
keluarga tersebut, agar pertikaian tidak terjadi”.
Al-Tenegy menambahkan, “Ada laporan yang sampai ke
Kementrian Perumahan, bahwa seorang suami yang menikah lagi dengan istri ke
duanya pada saat dia menerima rumah yang harusnya disiapkan untuk istrinya yang
pertama, lalu rumah itu dijadikan tempat tinggal buat istri kedua yang baru
saja dinikahinya, sementara istri pertama dan anak-anaknya malah ditinggalkan
dirumah kecil dan kurang layak atau di rumah sewa. Jika hal itu terjadi, maka
rumah yang baru saja di dapatkannya dari Kementrian Perumahan akan
disertifikatkan atas nama Istri pertama dan anak-anaknya”.
Sumber : Fimadani | Editor : Arham | Headlineislam.com



No comments:
Post a Comment