Jakarta (Headlineislam.com) – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
menjelaskan mana yang termasuk hatespeech (ujaran kebencian) dan mana yang
bukan. Menurutnya, berita yang cenderung menyudutkan atau mengkritik pemerintah
bukanlah termasuk hatespeech. Namun jika sudah masuk SARA, maka hal itu
termasuk hatespeech.
"Jika yang disampaikannya itu dalam bentuk kritik, itu tidak masuk
hate speech. Kalau sudah menyudutkan agama tertentu, suku dan warna kulit itu
sudah masuk hate spech," kata Badrodin, Selasa (25/11/2015) seperti
dikutip Antara.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tentang hatespeech diterbitkan agar
masyarakat tidak sering mengeluarkan ujaran kebencian pada SARA (suku, agama,
ras dan warna kulit).
Selain itu, berita bohong, menghasut dan pencemaran nama baik juga termasuk
kategori hatespeech. Baik hal itu dilakukan secara langsung atau melalui media
sosial.
Ia mencontohkan, kasus di Magelang yang pernah ditanganinya berupa gambar
babi yang menggigit Al-Quran merupakan contoh hatespeech.
"Contoh itu di Magelang, kita pernah tangani kasus hate speech ini.
Ada gambar babi yang menggigit Al-Quran. Ini sudah masuk dalam penistaan agama dan
harus ditindaki," tegasnya.
Sumber : Tarbiyah | Editor : Arham | Headlineislam.com



No comments:
Post a Comment