Bandung (Headlineislam.com) – Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran
(Unpad) Romli Atmasasmita menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang
ikut aktif dalam “International People’s Tribunal 1965” (IPT 1965) bisa didakwa
dengan pasal 154 KUHP.
“WNI yang ikut
aktif gelar ‘PERADILAN INTERNASIONAL’ di Belanda berlaku asas nasional aktif
dan dapat dikenakan pasal 154 KUHP. Pasal 154 KUHP: ‘menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian/ penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia…” tulis Romli
di akun Twitter @romliatma.
Romli mendesak
pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap WNI yang ikut aktif di IPT
1965. “Seharusnya Pemerintah mengajukan nota protes diplomatik kepada
Pemerintah Belanda dan ambil langkah tegas terhadap WNI yang ikut aktif gelar
tersebut,” tegas @romliatma.
Seperti
diungkapkan sejarawan Asvi Warman Adam, empat saksi dihadirkan dalam IPT 1965.
Berdasarkan pertimbangan keselamatan diri para saksi, saksi-saksi tersebut
dirahasiakan nama dan penampilannya di dalam persidangan. Salah satu saksi
korban memberikan keterangan tentang penderitaan sebagai tahanan di Pulau Buru.
Asvi sendiri
dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan peristiwa kejahatan kemanusiaan
yang terjadi pada masa Orde Baru.
“Saya bukan
pengkhianat negara. Kesaksian saya ini berdasarkan tugas saya sebagai peneliti
yang ditunjuk oleh Komnas HAM pada 2003 untuk meneliti pelanggaran HAM Orde
Baru,” kata Asvi dikutip sejumlah media.
Pada 2003, Komnas
HAM meminta Asvi untuk meneliti dan menginventarisasi kejahatan kemanusiaan apa
saja yang pernah terjadi pada masa Orde Baru. Setelah menemukan bukti-bukti
yang kuat, Asvi dan tim bersepakat untuk menjadikan kasus pemenjaraan paksa
anggota dan simpatisan PKI di Pulau Buru sebagai kasus pelanggaran HAM berat. [em/posmetro/headlineislam.com]
Sumber: Posmetro
Editor: Arham
No comments:
Post a Comment