Guru Besar Unpad: Pidanakan WNI yang Ikut “Peradilan Internasional HAM 1965” di Belanda - Headlineislam.com - Media Islam Indonesia

Breaking

Headlineislam.com - Media Islam Indonesia

Portal Media Islam Indonesia

Thursday, 12 November 2015

Guru Besar Unpad: Pidanakan WNI yang Ikut “Peradilan Internasional HAM 1965” di Belanda


Bandung (Headlineislam.com)Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang ikut aktif dalam “International People’s Tribunal 1965” (IPT 1965) bisa didakwa dengan pasal 154 KUHP.

“WNI yang ikut aktif gelar ‘PERADILAN INTERNASIONAL’ di Belanda berlaku asas nasional aktif dan dapat dikenakan pasal 154 KUHP. Pasal 154 KUHP: ‘menyatakan perasaan permusuhan, kebencian/ penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia…” tulis Romli di akun Twitter @romliatma.

Romli mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap WNI yang ikut aktif di IPT 1965. “Seharusnya Pemerintah mengajukan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Belanda dan ambil langkah tegas terhadap WNI yang ikut aktif gelar tersebut,” tegas @romliatma.

Seperti diungkapkan sejarawan Asvi Warman Adam, empat saksi dihadirkan dalam IPT 1965. Berdasarkan pertimbangan keselamatan diri para saksi, saksi-saksi tersebut dirahasiakan nama dan penampilannya di dalam persidangan. Salah satu saksi korban memberikan keterangan tentang penderitaan sebagai tahanan di Pulau Buru.

Asvi sendiri dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan peristiwa kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada masa Orde Baru.

“Saya bukan pengkhianat negara. Kesaksian saya ini berdasarkan tugas saya sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Komnas HAM pada 2003 untuk meneliti pelanggaran HAM Orde Baru,” kata Asvi dikutip sejumlah media.

Pada 2003, Komnas HAM meminta Asvi untuk meneliti dan menginventarisasi kejahatan kemanusiaan apa saja yang pernah terjadi pada masa Orde Baru. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, Asvi dan tim bersepakat untuk menjadikan kasus pemenjaraan paksa anggota dan simpatisan PKI di Pulau Buru sebagai kasus pelanggaran HAM berat. [em/posmetro/headlineislam.com]

Sumber: Posmetro

Editor: Arham

No comments:

Post a Comment