“Tapi syaratnya, diskotek tersebut harus ada di dalam hotel,” katanya di
Balai Kota (4/10).
Mengenai jam operasional diskotek, hal itu memang tengah diperdebatkan
antara Pemprov DKI dan DPRD DKI. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun
2004, jam operasional diskotek diatur hingga pukul 02.00. Namun, DPRD DKI
berharap jam operasional diskotek dapat dimajukan sampai pukul 00.00 saja.
Ahok menjelaskan, saat ini, dalam peraturan yang ada, diskotek akan ditutup kalau ketahuan mengedarkan narkoba. Diskotek Stadium di Jakarta Kota pernah ditutup Ahok gara-gara ini, tapi bisik-bisik di kalangan wartawan, Stadium ternyata sudah buka kembali diam-diam. (em)



No comments:
Post a Comment