Selain Menjadi pengurus YPPI, Aqil Siradj juga menjadi Pembina Sekolah Kristen - Headlineislam.com - Media Islam Indonesia

Breaking

Headlineislam.com - Media Islam Indonesia

Portal Media Islam Indonesia

Thursday 15 December 2016

Selain Menjadi pengurus YPPI, Aqil Siradj juga menjadi Pembina Sekolah Kristen


Headlineislam.com - Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kriten Jawa Barat Badung (BPSMK JB) sudah melayangkan surat kepada Kepala kantor Pertanahan Kota Bandung di Jl. Soekarno Hatta No. 586 Bandung. Surat tersebut tertanggal 6 Desember 2016 dan diperoleh Publik-News.com, Kamis (15/12/2016)

Surat tersebut bernomor 012/BPSMK-JB/XII/2016 dengan perihal Permohonan penertiban kembali d/h Sertifikat Hak Gunan bangunan No.30 Kelurahan Lebak Siliwangi surat ukur tanggal 02/09/2010 No.00004/2010 Luas 19.640 M2 tanggal 3 September 2010 Kepada Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK JB) berkedudukan di Bandung.



Ada tiga pengurus Yayasan BPSMK JB yang menandatangani surat tersebut. Mereka adalah Toto Lukito Sairoen sebagai Ketua, Soekendari Mulyadi sebagai Sekretaris dan Prof. Dr. KH. Said Aqil Sirodj, MA sebagai pembinannya.

“Perkenankan kami, Soekendra Mulyadi, Toto Lukito Sairoen dan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA secara berturut dalam kedudukan selaku ketua, sekretaris dan dewan pembina yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen (BPSMK JB) yang berkedudukan hukum di Jalan Ir. H. Juanda Nomor. 93 Bandung, dengan ini hendak mengajukan permohonan penertiban (kembali) sertifikat hak guna bangunan tanah Jl. Ir. Juanda 93 Bandung atas nama Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kriten Jawa Barat (BPSMK JB). Selanjutnya disebut pemohon,” demikian bunyi surat yang ditujukan kepada Kepala kantor Pertanahan Kota Bandung itu.

Dalam surat itu sebutkan bahwa permohonan itu diajukan atas dasar serta alasan sebagai Bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No 93 Bandung tersebut diperoleh pemohon dari pelepasan hak atas aset bekas milik asing sesuai surat Menteri Keuangan cq Pgs Direktur Jenderal Anggaran No: S-6712/MK:/2003 Tanggal 19 Desember 2003;

“Bahwa mengingat permohonan ini diajukan atas dasar serta alasan yang benar dan bukti-bukti yang cukup menurut hukum, maka dengan segala hormat mohon dapat untuk diterima dan dikabulkan sebagai mana mestinya. Hemikian, terima kasih. Hormat Kami. Pengurus Yayasan BPSMK JB,” bunyi surat itu lagi sebagai penutup. (pb/headlineislam.com)

No comments:

Post a Comment